Selasa, 03 Maret 2015

Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata di Indonesia

Oleh : Marthen Yeimo

Sumber pokok hukum perdata di Indonesia adalah kitab undang-undang hukum perdata  (Bugerlijk Wetboek) disingkat KUH Perdata (BW). BW ini sebagian besar diambil dari hukum perdata perancis yaitu code Napoleon pada tahun 1811-1838, akibat pendudukan perancis di Belanda. sebagaian besar dari code napoleon ini adalah Code Civil ,yang pada zaman dahulu hukum Romawi (corpus juris civilis) dianggap sebagai hukum yang sempurna.

Setelah pendudukan perancis berakhir di Belanda maka pemerintah Belanda membentuk tim membuat hukum perdata Belanda yang diketuai oleh Mr.J.M.Kemper. tetapi dalam pembuatannya sebagian sumbernya diambil dari Code Napoleon. kodifikasi ini diummumkan pada tanggal 30 April 1847 Staatsblad No.23 dan mulai berlaku pada 1 Mei 1848 di indonesia

Susunan Bugerlijk Wetboek (HUK Sipil)

a. Menurut sistem (formal) hukum perdata Eropa dibagi menjadi 4 yakni:
Buku I      : Berisi peraturan mengenai subjek hukum (van personen)
Buku II     : Berisi peraturan mengenai benda (van zaken)
Buku III    : Berisi peraturan mengenai perutangan (van bewwijs dan verjaring)
Buku IV    : Berisi peraturan tentang pembuktian dan lewat waktu (van bewijs dan verjaring)

b. Menurut ilmu pengetahuan hukum perdata materil dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu:

1. hukum perorangan (Personenrecht)
2. hukum keluarga (Familierecht)
3. hukum harta kekayaan ( Vermogensrecht)
4. hukum waris (Erfrecht)


0 komentar:

Posting Komentar