Rabu, 01 April 2015

Debitur Berubah dari CV menjadi PT

Rabu, 23 Pebruari 2011

Pertanyaan:
Kami perusahaan multifinance mempunyai Debitur yang berubah bentuk dari CV (Perseroan Komanditer) menjadi PT (Perseroan Terbatas). Pertanyaan saya, bagaimana status Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) yg telah dibuat sebelum perubahan ? Mohon penjelasannya.. Terimakasih, Juju.
juju.suryadi
  

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
Perbedaan prinsipil antara CV (Commanditaire vennootschap) dengan PT (Perseroan Terbatas) adalah pada status badan hukumnya. CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab dari para sekutu pengurus adalah sampai kepada harta pribadinya. Berbeda dengan PT yang merupakan perseoran berbadan hukum, memisahkan harta perseroan dengan harta pribadi sehingga tanggung jawabnya terbatas, tidak sampai kepada harta pribadi para pemegang saham.
Dalam hal ini perusahaan Anda telah terikat Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) dengan CV yang sebelum kemudian berubah bentuk menjadi PT. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh CV sebelum berubah menjadi PT ini dapat tetap mengikat PT yang baru apabila memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah (lihat Pasal 13 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas):
1.         Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
2.         RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.
3.         Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.
4.         Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
5.         Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.
Jadi, Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) antara perusahaan Anda dengan CV tersebut tetap sah dan mengikat PT yang baru (eks CV) SEPANJANG persyaratan-persyaratan tersebut di atas dipenuhi.
Namun, jika PT yang baru tidak menerima perbuatan hukum para pendiri (pemilik CV), maka Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan (Fidusia) tersebut tetap sah dan mengikat para pemilik CV secara pribadi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
 sumber dari: Bung Pokrol

0 komentar:

Posting Komentar