Sabtu, 18 April 2015

DPR Sahkan UU Pilkada

Foto: Aktivis melakukan Aksi mendukung Pemilihan Serentek
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mensyahkan UU Pilkada yang kemudian juga disahkan oleh Presiden Jokowi pada Tanggal 2 Februari 2015 dan telah di undangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23. sekaligus di tandatangani oleh menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia(Yasonna H. Laoly)

Awalnya Undang-undang No.1 Tahun 2015 ini Lahir dari 442 anggota dewan menyatakan setuju bahwa Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disahkan menjadi UU Pilkada.

Ada hal yang menarik dari undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. bahwa dalam Bab VI Pasal 38 ayat (3) dan (5)  berbunyi untuk melakukan uji Publik akan dilakukan oleh panitia uji publik dan ayat (5) mewajibakan setiap calon kandidat untuk mengikuti uji Publik tersebut.

Pada uji publik ini masyarakat akan menilai seorang calon kandidat mana yang memiliki kredibilitas dan integritas yang layak untuk memimpin suatu daerah. perlu di ingat bahwa uji publik tidak menghilangkan hak seorang kandidat untuk maju dalam pemilihan.

Pelaksanaan Pemilihan Serentak:

Pada tahun 2015 ini, terdapat 204 daerah otonom yang akan melakukan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Akhirnya seluruh fraksi mensimulasi dan semuanya setuju tahun 2016, 2017, dan 2018, itu serentak di gelombang pertama,kata Malik Haramain di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain itu, menurut dia hasil pilkada serentak 2018 dilaksanakan 2020 maka jabatan kepala daerah hanya tiga tahun. tetapi akan di berikan uang tunjangan sampai lima tahun.

Sebagai manusia pasti ada yang tidak merasa puas dengan di keluarkan persetujuan ini, tetapi mau buat apa lagi sebab anggota DPR telah menyetujuinya.

 Oleh: Marthen Yeimo


0 komentar:

Posting Komentar