Rabu, 01 April 2015

Pembelian Rumah Negara oleh Pegawai Negeri

Kamis, 05 Juni 2014

Pertanyaan:
 
Assalamualaikum. 1. Apa bisa tanah negara yang telah dialihkan ke masyarakat/pegawai disertifikatkan? 2. Bagaimana proses pengurusannya bila si pegawai telah meninggal dunia, apakah bisa ahli warisnya yang mengurus? 3. Apa ada undang-undang yang mendukung pertanyaan 1 dan 2? Terima kasih. Wass.
wahyu.dwinanto
  
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4eddd7528cbe1/lt50c7006c988b1.jpg
Wa’alaikum salam Wr WB,
 
Tentu saja bisa, asalkan telah memenuhi prosedur yang semestinya.
 
Pertanyaan yang Anda ajukan tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah (“Kepmen Agraria 2/1998”). Pasal 1 angka 3 Kepmen Agraria 2/1998 menyebutkan, tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah adalah:
a.    tanah yang di atasnya berdiri rumah negara golongan III yang telah dibeli oleh pegawai negeri;
b.    tanah yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diatasnya berdiri rumah tinggal atau yang dimaksudkan untuk rumah tinggal.
 
Rumah tinggal golongan III yang dimaksud adalah rumah-rumah dinas yang disediakan untuk dimiliki secara sewa beli oleh pegawai yang bersangkutan.Ini berarti dalam masa baktinya kepada negara, pegawai yang bersangkutan membayar sewa/cicilan setiap bulannyaBiasanya otomatis dipotong dari gaji bulanan, sehingga ketika purna tugas, nominal harga yang harus dibayarkan tidak terlalu banyak.
 
Jika tanah dan rumah yang Anda tanyakan masuk dalam kategori ini, maka pensiunan pegawai atau ahli warisnya, setelah lunas semua tagihan, dapat langsung mengajukan permohonan penyertifikatan menjadi hak milik.
 
Sedangkan untuk tanah sebagaimana disebut di atas dalam poin b, semula diserahkan penggunaannya kepada pegawai negeri untuk rumah tinggal dan kemudian diperbolehkan untuk dibeli oleh pegawai yang bersangkutan. Jika masuk dalam kategori ini, maka perolehannya baru bisa dilakukan setelah ditempuh prosedur dan persetujuan tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelepasan aset pemerintahWalaupun menjadi rumit, namun tetap dapat dimohonkan menjadi hak milik.
 
Untuk perolehan hak milik dan pendaftarannya dilakukan di Kantor Badan Pertanahan setempat, dapat dilakukan dengan bantuan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan wilayah kerja sesuai dengan letak tanah dan rumah Anda, dengan membayar biaya administrasi resmi kepada Kas Negara sebesar Rp 150.000,- serta biaya pendaftaran hak atas tanah (Pasal 2 ayat (2) Kepmen Agraria 2/1998).
 
Berdasarkan Pasal 3 (1) Kepmen 2/1998, dokumen yang harus disiapkan:
1.    untuk tanah yang diatasnya berdiri rumah dengan golongan III:
µ        surat tanda bukti pelunasan harga rumah dan tanahnya;
µ        surat keputusan Departemen Pekerjaan Umum bahwa rumah yang bersangkutan sudah menjadi milik pemohon;
µ        bukti identitas pemohon.
jika yang mengurus ahli waris, lengkapi dengan surat kematian dan surat keterangan waris.
 
2.    untuk tanah lainnya:
µ        surat tanda bukti pelunasan harga tanah yang bersangkutan.
µ        surat pelepasan hak atas tanah dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada pemohon;
µ        bukti identitas pemohon.
jika yang mengurus ahli waris, lengkapi dengan surat kematian dan surat keterangan waris.
 
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel saya Pemilikan Tanah Secara Warisan dan Pemilikan Tanah Secara Warisan (2).
 
Jika semua syarat sudah terpenuhi, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran bidang tanah, Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan konfirmasi pemberian hak berupa surat keputusan yang menjadi dasar pemberian hak milik untuk kemudian dicatatkan dalam buku tanah dan diberikan kutipannya berupa sertifikat hak milik atas tanah.
 
Biaya lain yang timbul, selain biaya administrasi dan pendaftaran tanah tersebut di atas, juga akan ada biaya pengukuran, biaya pengurusan serta biaya-biaya lainnya yang kemungkinan akan ada.
 
Demikian, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah. 

 

0 komentar:

Posting Komentar