Rabu, 01 April 2015

Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota

Senin, 15 September 2014

Pertanyaan:
 
 
Seseorang yang memiliki hak milik suatu tanah, jika ingin mendirikan bangunan di atas tanah hak milik tersebut, tentu harus meminta surat "Situasi Keterangan Rencana Kota tentang Peruntukkan Ruang Kota" (SKRK) ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota. Namun pada kenyataannya DTRDTB mengeluarkan versi yang berbeda: 1. ada yang memaparkan petunjuk rencana jalan, 2. ada yang tidak memaparkan petunjuk jalan (rencana jalan), dan 3. ada yang memaparkan jalan yang sudah ada. Setelah SKRK dikeluarkan, langkah selanjutnya mengurus IMB. Di dalam surat IMB tersebut dipaparkan petunjuk bangunan yang boleh didirikan dan yang tidak boleh didirikan (garis sempadan bangunan). Pertanyaan: 1. Apa akibat hukum, jika seseorang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata kota (SKRK)? Siapa saja yang boleh melaporkan? Apa syarat melaporkannya? Kemana dilaporkan? 2. Bagaimana jika seseorang ingin mendirikan bangunan di atas tanah miliknya, yang mana dalam SKRK-nya tidak memaparkan rencana jalan (akses jalan) menuju tanahnya tersebut?
liranda

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c0e322d325fe/lt501a4ab130ea1.jpg
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
 
Kami asumsikan SKRK yang Anda maksud adalah Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung (“PP 36/2005”).
 
Menurut PP 36/2005, definisi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu (Pasal 1 angka 5 PP 36/2005).
 
Berdasarkan PP 36/2005, SKRK diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan didirikan oleh pemilik (Pasal 14 ayat (3) PP 36/2005). Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan SKRK. Kebetulan di daerah yang Anda maksud, dinas tersebut bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota (di tempat lain bisa jadi berbeda nama).
 
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, Anda menyebutkan bahwa dalam SKRK ada yang memaparkan petunjuk rencana jalan dan ada yang tidak memaparkannya. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) PP 36/2005, dijelaskan bahwa SKRK berisi:
a.    fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b.    ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c.    jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d.    garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e.    KDB maksimum yang diizinkan;
f.     KLB maksimum yang diizinkan;
g.    KDH minimum yang diwajibkan;
h.    KTB maksimum yang diizinkan; dan
i.      jaringan utilitas kota.
 
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (5) PP 36/2005 mengatur:
 
“Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.”
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) tersebut tidak ada syarat yang menyatakan bahwa SKRK harus memaparkan petunjuk rencana jalan. Sedangkan berdasarkan Pasal 14 ayat (5), dengan adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi tiap-tiap lokasi tersebut, memungkinkan masing-masing SKRK dari tiap-tiap lokasi berbeda. Sebagaimana yang Anda jelaskan, ada kemungkinan perbedaan SKRK tersebut berupa ada yang memaparkan petunjuk rencana jalan dan ada yang tidak memaparkan.
 
Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3) PP 36/2005 diatur sebagai berikut:
 
Pasal 14 ayat (1) PP 36/2005:
“Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.”
 
Pasal 14 ayat (3) PP 36/2005:
“Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.”
 
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, yang menjadi kewajiban bagi orang yang akan mendirikan gedung adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adapun SKRK adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada saat orang tersebut mengajukan permohonan IMB. Kewajiban untuk memberikan SKRK ada di Pemerintah Daerah.
 
Mengenai akibat hukum apabila seseorang mendirikan bangunan yang tidak sesuai SKRK, hal ini diatur secara umum dalam Pasal 113 ayat (1) PP 36/2005 yang berbunyi:
 
“Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pembatasan kegiatan pembangunan;
c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.     perintah pembongkaran bangunan gedung.”
 
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, apabila Saudara mengetahui ada bangunan yang dalam pendiriannya tidak sesuai dengan SKRK dapat melaporkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini yang berwenang untuk memberikan SKRK adalah Pemerintah Daerah setempat.
 
Demikian jawaban dari kami semoga dapat membantu. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:


  sumber dari: S&H Attorneys at Law

0 komentar:

Posting Komentar