Sabtu, 23 Mei 2015

Pdt.Dr.Benny Giay: Persiden Jokowi Ke Papua Untuk Pemulian Nama Baik,



Foto: Pdt.Dr. Benny Giay/Jakarta/ SK

Jakarta, SUARA KAIDO, Datangnya Jokowi ke Papua pada (8-9/04/2015) mendapat Penolakan dari Forum Kerja Gereja Oikumene Gereja-gereja Papua. dalam kunjungan tersebut forum Gereja di papua berharap bahwa datangnya Presiden ini dapat membawa angin segar bagi rakyat Papua khususnya keluarga dari korban kekerasan.

berkaitan dengan kasus pelanggaran Ham di Paniai dan di tanah Papua lainnya Jokowi mengatakan Bahwa"kasus -kusus tersebut dilupakan saja tetapi mari kita fokus untuk membangun Papua" pertanyaan inilah yang memicukan kemarahan orang Papua, sebab tidak layak seorang Presiden mengatakan demikian.

Pdt.  Dorman Wandikmbo ( Tokoh Agama) di gedung LBH jakarta, Jumat (22/05/2015) kepada Suara kaido, mengatakan bahwa dengan melihat berbagai rentetan kasus yang terjadi ini bahwa jelas orang Papua (Ras Melanesi) tidak Cocok Hidup dengan Orang Indonesia (Ras Melayu) sebab hal ini sangat sulit. lebih lanjut,  Ia mengatakan kita harus melihat dari latar belakang budaya kita dengan Indonesia saja sudah jelas berbedah, jadi  kita tidak bisa  bersama mereka.

Lebih lanjut Pdt. Dr. Beny Giay (Budayawan Papua)  mengatakan bahwa; kedatangan Presiden Jokowi Ke Papua hanya sebuah Pengembalian nama baik dirinya terhadap masyarakat Papua atas  kasus pelanggaran penembakan di Paniai.

Mengenai pemberian grasi kepada Para Tapol Napol juga terdapat rekayasa, sebab pada saat itu para Tapol dan Napol diberitahukan bahwa yang diberikan adalah "Grasi luar biasa", sehingga para tapol dan napol pun tertipu dengan hadia yang rekayasa tersebut


Pengaturan Grasi, abolisi , dan Amnesti Versi Hukum Indonesia

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan Amnesti dihapuskan.


Dengan melihat kedua Peraturan undang-undang diatas jelas bahwa grasi diberikan karena belas kasihan dari seorang presiden sedangkan. tetapi yang perlu di ingat bahwa dalam grasi ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh para Tapol dan Napol itu jelas ada dan terbukti, menurut versi hukum indonesia.

padahal perluh kita ketahui bahwa perjungan untuk kebebasan Papua adalah Perjungan Suci dan tidak ada unsur perbuatan pidana.

Sedangkan Amnesti adalah kebebasan yang diberikan pada seorang yang di pidana, padahal dia tidak bersalah ( seperti Para Tapol Napol), dan perjungannya adalah kebenaran.

Dari semua itu sebenarnya masyarakat Papua inginkan adalah kebebasan untuk berdiri sendiri, bukan grasi dan tawaran lainnya. (Marthen Yeimo/ SK)






0 komentar:

Posting Komentar