Jumat, 12 Juni 2015

Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran

Pertanyaan:

Bagaimana proses pembetulan nama dan tanggal lahir di akte kelahiran? Usia saya sudah 38 tahun dan ada kesalahan ketik huruf dan kesalahan tanggal lahir sehingga terjadi perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir saya di akte dan identitas lainnya. Hal tersebut baru saya sadari saat pengurusan paspor karena harus membawa data aslinya. Akhirnya akte bisa diganti dengan ijazah, tapi saya berkeinginan untuk membetulkan akte saya. Mohon pencerahan untuk proses dan prosedur yang harus saya lakukan. Terima kasih banyak sebelumnya.
 Dian herany



Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt5450c0bd5a9b0.jpg

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Akta Kelahiran atau yang dalam istilah peraturan perundang-undangan disebut dengan Kutipan Akta Kelahiran merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, yakni misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.
Akan tetapi, jika telah melampaui waktu bertahun-tahun seperti kasus Anda, perubahan di akta kelahiran harus ada Penetapan Pengadilan. Setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat.
Mengenai syarat dan prosedur Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Kami garisbawahi berdasarkan pertanyaan Anda bahwa terdapat “kesalahan pengetikan huruf pada nama” dan “kesalahan pengetikan tanggal lahir” yang mengakibatkan perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir di akta kelahiran dan identitas Anda. Sehingga kami simpulkan Anda bukan mau melakukan perubahan yang signifikan, akan tetapi hanya ingin membetulkan kesalahan pengetikan.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 53 huruf e Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”) yang menjelaskan bahwa Pejabat Pencatatan Sipil mencatat permohonan pendaftaran kelahiran pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada Pemohon.
Jadi, dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah Kutipan dari Akta Kelahiran yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran.
Kutipan Akta Kelahiran itu sendiri merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU 24/2013.Kutipan Akta Pencatatan Sipil itu memuat [Pasal 68 ayat (2) UU 24/2013]:
a.    jenis Peristiwa Penting;
b.    NIK dan status kewarganegaraan;
c.    nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d.    tempat dan tanggal peristiwa;
e.    tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f.     nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang: dan
g.    pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
Anda mengatakan bahwa terdapat kesalahan ketik huruf pada nama Anda dan tanggal lahir. Terhadap hal ini dapat dimintakan pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana disebut dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) yang berbunyi:
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Adapun yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka [penjelasan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk soal kesalahan tulis redaksional dalam pembetulan Kartu Tanda Penduduk (KTP)].
Berdasarkan informasi yang kami akses dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan, kesalahan tulis redaksional yang dimaksud di sini bukan merubah tempat, tanggal lahir, nama, urutan anak, jenis kelamin dan nama orang tua. Oleh karena itu sedari awal, kami simpulkan bahwa pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran yang Anda maksud di sini adalah bukan karena Anda ingin merubah nama dan tanggal lahir Anda, tetapi karena perlu ada pembetulan dari kesalahan ketik di nama dan tanggal lahir.
Masih bersumber pada laman resmi Dispendukcapil Bangkalan, beda halnya jika Anda ingin merubah nama dan tanggal lahir Anda pada Kutipan Akta Kelahiran, prosedur perubahan nama dan tanggal lahir ini bukan dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, melainkan melalui penetapan pengadilan. Dasar hukumnya adalah Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Maret 2011 Nomor 472/1650/MD.SES.
Kemudian, melihat juga pada tanya jawab soal perubahan akta kelahiran yang kami akses dari laman Tribun Jateng, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Mardiyanto menjelaskan bahwa pembetulan akta kelahiran hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan, yang dimaksud dengan kesalahan tulis redaksional misalnya kesalahan penulisan huruf dan atau angka.
Mengenai pembetulan akta ini, dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden sebagaimana dikatakan dalam Pasal 74 UU Adminduk.
Adapun Peraturan Presiden yang dimaksud di sini adalah Perpres 25/2008. Berdasarkan penelusuran kami dalam laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan pembetulan kutipan akta kelahiran dari kesalahan redaksional ini dimohonkan dengan tata cara berikut (Pasal 100 Perpres 25/2008):
1.    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.
2.    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:
a.    dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
b.    dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
3.    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.    dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
b.    kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Jadi, karena kesalahan tulis redaksional pada Kutipan Akta Kelahiran Anda telah diserahkan kepada Anda, maka Anda dapat mempersiapkan syarat-syarat pembetulan kutipan akta kelahiran Anda yaitu:
a.    dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
b.    kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Anda dapat mengajukan permohonan Pembetulan akta pencatatan sipil kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anda.
Selengkapnya mengenai tata cara Pembetulan Akta Pencatatan Sipil ini dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil diatur dalam Pasal 101 Perpres 25/2008:
a.    mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
b.    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;
c.    Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.
Mengingat bahwa Anda akan melakukan pembetulan akta pada usia Anda yang sudah 38 tahun, dalam artian pembetulan akta dilakukan bertahun-tahun kemudian, maka perlu dilihat kembali apakah prosesnya tetap sama atau tidak. Dalam peraturan tersebut tidak ada pembedaan terkait kapan pembetulan akan dilakukan.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, pada praktiknya, Anda harus bertanya pada dinas kependudukan setempat. Sebagai contoh, masih bersumber pada laman Tribune Jateng, Mardiyanto menjelaskan bahwa apabila sudah lebih atau sampai bertahun-tahun, perubahan akta kelahiran harus ada Penetapan Pengadilan. Setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat.
Adapun persyaratanya sebagai berikut:
1.    Fotokopi Kartu Keluarga
2.    Fotokopi KTP
3.    Penetapan Pengadilan
4.    Akta kelahiran asli.
5.    Mengisi formulir di Dinas
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3.    Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Maret 2011 Nomor 472/1650/MD.SES.
Referensi:
1.    http://capilduk.luwutimurkab.go.id/statis-24-pasalpenjelasanpencatatansipil.html, diakses pada 22 April 2015 pukul 14.19 WIB.

Sumber dari: Bung Pokrol
Editor          : Marthen Yeimo/ SK

0 komentar:

Posting Komentar