Jumat, 12 Juni 2015

Perpanjangan Izin Operasional PT.Freeport Rawan Penyelundupan Hukum

Di sisi lain, pemerintah mengklaim tak langgar UU Minerba.

Hikmahanto Juwana Foto : MI/Atet Dwi Pramadia
Jakarta,SUARA KAIDO. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengkritisi perubahan status perizinan PT Freeport Indonesia sebagai sebuah bentuk penyelundupan hukum. Dia khawatir perubahan bentuk perizinan Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan siasat pemerintah memberi perpanjangan usaha bagi Freeport Indonesia. Pasalnya, kontrak karya Freeport tidak bisa diperpanjang lagi pascaberakhir di 2021.

Hikmahanto mengatakan, pemerintah seharusnya mengacu pada UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menghormati kontrak karya hingga habis masa berlakunya. Dengan demikian, menurut Hikmahanto, pascaberakhir kontrak Freeport Indonesia, tidak ada perpanjangan usaha yang diberikan. Bukan dengan merubah pola hubungan kerja dengan Freeport dari kontrak karya ke IUPK.

"Secara moral perubahan IUPK ini kan tidak benar karena harusnya selesai 2021 dulu. Kalau rakyat setuju diperpanjang ya diperpanjang. Kalau tidak setuju, ya selesai. Jadi penyelundupan hukum itu secara hukum sah,tapi secara moral tidak benar," ujarnya, Kamis (11/6).

Terkait dengan hal itu, Hikmahanto meminta Presiden Joko Widodo agar berhati-hati dengan perubahan status PT Freeport Indonesia. Pasalnya,aspirasi masyarakat menginginkan pemerintah mengambil alih Freeport pascakontrak berakhir di 2021. Sementara itu, berdasarkan Pasal 83 huruf (g) UU Minerba, status IUPK Freeport memberi izin operasi hingga 20 tahun.

Artinya,Freeport Indonesia dapat beroperasi di Indonesia hingga 2035 bila perpanjangan usaha dihitung sejak tahun 2015. Perubahan status ke IUPK juga akan memberi hak kepada Freeport Indonesia untuk dapat memperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing 10 tahun. Bila hak ini dijalankan maka Freeport Indonesia bisa beroperasi di Indonesia hingga 2055.

"Presiden tentu memiliki resiko ketika mengambil keputusan yang bertentangan dengan aspirasi mayoritas rakyat," tambahnya.

Aggota Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali,mengingatkan renegosiasi KK Freeport seharusnya dibahas tahun 2019 atau dua tahun sebelum kontraknya habis pada tahun 2021. Ia pun menyayangkan langkah memperpanjang operasi Freeport melalui pemberian IUPK pada tahun 2015 ini. Menurutnya, hal ini mengindikasikan kebijakan yang sarat dengan kepentingan Freeport.

"Kontrak Karya Freeport itu dibahasnya tahun 2019, kok sekarang sudah mau di perpanjang. Saya ingatkan lagi agar pak Jokowi hanya tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat. Bukan malah kedaulatan kita sebagai bangsa dan negara yang tunduk pada perusahaan asing," tandasnya.

Menurut Syaikhul, keputusan Presiden itu nantinya bisa berdampak luas. Ia menilai, perpanjangan izin Freeport akan menuai kekeewaan banyak pihak. Dirinya yakin, tidak hanya DPR yang akan kecewa tetapi publik pun akan ramai mempertanyakan hal itu.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum. Ia yakin langkah yang diambil pemerintah tak melanggar UU Minerba. Sebab, beleid itu mengatur bahwa perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Dadan menjelaskan, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan bahwa semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019. Di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya.

“Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, rezim IUPK membawa keuntungan lain bagi pemerintah. Sebab, pemerintah bisa mencabut izin Freeport. Sementara itu, rezim KK pemerintah tidak memiliki hak untuk mencabut izin. Hal ini lantaran kedudukan investor setara dengan negara.

“Tapi, kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut. Ini terobosan," ujarnya. 
( Hukum Online/Marthen Yeimo/ SK)
 

0 komentar:

Posting Komentar